Entri Populer

Kamis, 17 Maret 2011

TAHAPAN PROSES PENGADAAN LANGSUNG

Tahapan Pengadaan Langsung:

  1. Sebelum dilakukan pengadaan langsung, maka PPK harus menetapkan terlebih dahulu spesifikasi teknis dan HPS pekerjaan tersebut, serta menetapkan rancangan SPK bilamana pengadaan tersebut bernilai di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  2. Pejabat Pengadaan kemudian menyusun dokumen pengadaan beserta lampirannya yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan SPK antara PPK dengan Penyedia. Dokumen pengadaan langsung yang disiapkan pejabat pengadaan pada prinsipnya sama dengan dokumen untuk pelelangan umum dengan pascakualifikasi terdiri dari dua (2) yaitu dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi. Perbedaannya terletak pada bagian IKPP, dimana tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum;
  3. Dalam hal pelaksanaan pengadaan langsung merupakan pengadaan barang, maka pengadaan/pembelian barang tersebut tidak harus dilaksanakan oleh PPK dan/atau Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan dapat melakukan transaksi atau menunjuk staf lainnya. Namun Pejabat Pengadaan tetap bertanggung jawab terhadap proses penetapan penyedia tersebut. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab pada proses pengadaan langsung tersebut khususnya proses pembayaran, baik untuk pembayaran yang menggunakan bukti pembayaran, kuitansi maupun Surat Perintah Kerja/SPK (pasal 55 ayat (1));

Kamis, 03 Maret 2011

GRED PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT PERPRES 54 / 2010

Salah satu peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003) atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Banyak pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi kecil atau non kecil ?”
Memang kalau kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil, Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005
Tapi sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan LPJK nomor 11a  tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.
Untuk lebih jelas, mari kita melihat SE tersebut
Silakan mengunduh file PDF Surat Edaran tersebut disini.
Dari SE di atas terlihat jelas bahwa:
  1. Pelaksanaan pengadaan dalam bidang Pekerjaan Konstruksi dikembalikan sesuai aturan pengadaan nasional, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Peraturan tentang Gred sebenarnya tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 dan bagi yang sudah menggunakan atau memiliki Gred, maka dilakukan penyesuaian seperti isi SE di atas
  3. SBU, SKK, dan SKT yang belum diperpanjang atau sudah tidak berlaku, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus dalam bidang Konstruksi, sehingga panitia pengadaan/ULP harus berhati-hati dengan hal ini, jangan sampai menggugurkan penyedia barang yang SBU-nya sudah tidak berlaku lagi.
Dengan aturan ini diharapkan proses pengadaan dalam bidang Konstruksi dapat lebih mudah dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

< Copast from Khalid Mustafa's Blog >. 

Jumat, 18 Februari 2011

Kaki Langit Cintaku Berlabuh ... Masterpiece Sang Troubador


Angin malam yang berbisik padaku,
mengapa bersedih ?
Pilar-pilar tegar gema memanjang ,
abadi cintaku ..!!
     Burung malam kini terbang,
     melintasi langi terang memekikkan kesunyian hati

Bintang yang berkedip padaku,
mengapa sendiri ?
Kau pergi dan takkan lagi kembali ,
tepati janji ..!!
    Burung malam kini terbang,
   melintasi langit terang, memercikkan kesunyian hati

Lampu - lampu pelabuhan , telah dingin berselimut kabut,
kapal-kapal mulai turun membuang sauh

Laut kelam , kaki langit cintaku berlabuh,
laut kelam , kaki langit cintaku berlabuh.

Matrik Perpres 54/2010 dan Keppres 80/2003

Akhirnya Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010.

Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.

Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah:

  1. Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
  2. Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
  3. Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
  4. Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
  5. Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
  6. Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
  7. dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGAWAS KPRI “ KARYA UTAMA “ DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KLATEN TAHUN BUKU 2010



Assalamualaikum Wr.Wb

Kepada Yth. :

  1. Ka. Dinas Perindagkop. PKM Kab. Klaten atau yang mewakili ;
  2. Ketua PKPRI Kabupaten Klaten , atau yang mewakili ;
  3. Penasihat KPRI “Karya Utama”, DPU Kabupaten Klaten ;
  4. Pengurus KPRI “Karya Utama” , DPU Kabupaten Klaten ;
  5. Semua anggota peserta RAT KPRI “Karya Utama” DPU Kab. Klaten yang berbahagia.

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas semua limpahan rahmat dan hidayahNya , sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pengawasan / pemeriksaan ini tepat pada waktunya.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 29 ayat 1 , bahwa sebagai salah satu komponen koperasi disamping pengurus dan rapat anggota, pengawas mempunyai tanggung jawab antara lain :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan , kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi ;
  2. Membuat laporan secara tertulis terhadap hasil pengawasannya

Gred pada Pekerjaan Konstruksi menurut Perpres No. 54 / 2010

Salah satu peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003) atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Kamis, 17 Februari 2011

Trilogi Ibnul Qayyim Al Jauzi : Perindu Sorga



Ibnul Qayyim Al Jauzi mengetengahkan sebuah trilogi sikap dengan begitu indah . Apabila anda membaca dan menaruhnya dengan baik di dalam hati , reaksi yang muncul akan begitu cepat , tidak seperti yang anda kira.
Beliau mengatakan : " Jangan pernah putus asa untuk teguh menunggui gerbang meski engkau terusir. Jangan pernah berhenti untuk memohon ampunan meski engkau tertolak. Begitu gerbang terbuka , segeralah masuk selayaknya seorang tamu tak diundang. Kemudian tengadahkan tanganmu di gerbang dan segeralah berkata , ' Tolonglah , saya adalah orang miskin . Bersedekahlah untuk saya ..!.'",