Tahapan Pengadaan Langsung:
- Sebelum dilakukan pengadaan langsung, maka PPK harus menetapkan terlebih dahulu spesifikasi teknis dan HPS pekerjaan tersebut, serta menetapkan rancangan SPK bilamana pengadaan tersebut bernilai di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Pejabat Pengadaan kemudian menyusun dokumen pengadaan beserta lampirannya yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan SPK antara PPK dengan Penyedia. Dokumen pengadaan langsung yang disiapkan pejabat pengadaan pada prinsipnya sama dengan dokumen untuk pelelangan umum dengan pascakualifikasi terdiri dari dua (2) yaitu dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi. Perbedaannya terletak pada bagian IKPP, dimana tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum;
- Dalam hal pelaksanaan pengadaan langsung merupakan pengadaan barang, maka pengadaan/pembelian barang tersebut tidak harus dilaksanakan oleh PPK dan/atau Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan dapat melakukan transaksi atau menunjuk staf lainnya. Namun Pejabat Pengadaan tetap bertanggung jawab terhadap proses penetapan penyedia tersebut. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab pada proses pengadaan langsung tersebut khususnya proses pembayaran, baik untuk pembayaran yang menggunakan bukti pembayaran, kuitansi maupun Surat Perintah Kerja/SPK (pasal 55 ayat (1));