Kamis, 17 Maret 2011

TAHAPAN PROSES PENGADAAN LANGSUNG

Tahapan Pengadaan Langsung:

  1. Sebelum dilakukan pengadaan langsung, maka PPK harus menetapkan terlebih dahulu spesifikasi teknis dan HPS pekerjaan tersebut, serta menetapkan rancangan SPK bilamana pengadaan tersebut bernilai di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  2. Pejabat Pengadaan kemudian menyusun dokumen pengadaan beserta lampirannya yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan SPK antara PPK dengan Penyedia. Dokumen pengadaan langsung yang disiapkan pejabat pengadaan pada prinsipnya sama dengan dokumen untuk pelelangan umum dengan pascakualifikasi terdiri dari dua (2) yaitu dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi. Perbedaannya terletak pada bagian IKPP, dimana tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum;
  3. Dalam hal pelaksanaan pengadaan langsung merupakan pengadaan barang, maka pengadaan/pembelian barang tersebut tidak harus dilaksanakan oleh PPK dan/atau Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan dapat melakukan transaksi atau menunjuk staf lainnya. Namun Pejabat Pengadaan tetap bertanggung jawab terhadap proses penetapan penyedia tersebut. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab pada proses pengadaan langsung tersebut khususnya proses pembayaran, baik untuk pembayaran yang menggunakan bukti pembayaran, kuitansi maupun Surat Perintah Kerja/SPK (pasal 55 ayat (1));
  4. Sedangkan pemilihan penyedia untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi, Pejabat Pengadaan melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dari 2 (dua) informasi harga dari Penyedia yang berbeda (pasal 57 ayat (5)). Penyedia harus merinci Daftar Kegiatan atau Daftar Kuantitas Harga untuk pekerjaan tersebut, bilamana menggunakan kontrak harga satuan. Pejabat Pengadaan selanjutnya melakukan klarifikasi dan negosiasi dengan penyedia yang memberikan harga yang terbaik (terendah dan responsif);
  5. Di dalam melakukan survey harga pasar kepada penyedia jasa, Pejabat Pengadaan dapat meminta penawaran dari Penyedia sebelumnya yang digunakan oleh PPK untuk menetapkan HPS. Selanjutnya Pejabat Pengadaan membandingkan penawaran tersebut sekurang-kurangnya dengan 1 (satu) informasi harga lainnya;
  6. Penilaian kualifikasi untuk pengadaan langsung tidak seperti pembuktian kualifikasi pada proses pelelangan/seleksi. Penyedia cukup menyampaikan data-data yang dibutuhkan untuk membuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pengadaan sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan penyedia. Penyedia tidak diharuskan mengisi isian form kualifikasi. Meskipun demikian calon penyedia harus memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 19, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan;
  7. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk pengadaan langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi yang ada di website LKPP. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/penyelesaian pekerjaan. Namun Pejabat Pengadaan harus melakukan survey harga pasar untuk pekerjaan dimaksud.
< Copast from Khalid Mustafa's note >

Sumber: http://www.lkpp.go.id/v2/konsultasi/index.php?mod=browseP&pid=178#q_2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar